Banyuwangi, Gentengwetan – Pemerintahan Desa Gentengwetan tetap akan melanjut usulan pemekaran desa di perencanaan pembangunan tahun 2025, hal ini telah disampaikan oleh Ketua BPD Desa Gentengwetan, Kaselim, SH., dalam penyampaian Pandangan Resmi BPD pada Musyawarah Perencanaan Desa Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2024 di Balai Desa Gentengwetan.
Sebagaimana diketahui bahwa usulan pemekaran desa tersebut sudah digulirkan oleh masyarakat dalam perencanaan desa tahun lalu, dan hingga saat ini Tim yang telah dibentuk juga telah bekerja untuk memenuhi persyaratan dan tahapan-tahapan pengusulan.
Pemekaran tersebut direncanakan akan membagi Desa Gentengwetan menjadi dua bagian yakni Desa Gentengwetan (Induk) dan Desa Canga’an. Sedangkan jumlah penduduk Desa Gentengwetan saat ini jumlahnya sebanyak 23.795 jiwa, nantinya apabila jadi di pecah maka akan terbagi menjadi 13.774 jiwa (Desa Induk) dan 10.021 jiwa (Desa Canga’an).
Lebih lanjut, H. Sukri selaku Kades Gentengwetan menjelaskan bahwa, “pemerintah desa sudah menyiapkan sarana penunjang berupa kantor dan balai yang saat ini sudah dipakai untuk pelayanan masyarakat berupa layanan administrasi surat-surat, sehingga masyarakat Dusun Cangaan tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor desa untuk mengurus surat”.
Sedangkan menurut Andre yang juga termasuk dalam daftar Tim Pemekaran, dirinya kewalahan menjawab pertanyaan dari masyarakat, “kapan bisa terwujud pemekaran desa ?, yang jelas kami bersama tim akan terus berupaya mencari terobosan agar rencana pemekaran bisa terwujud”. ( Lauryan / JMDN )